Pasaman Barat – Sebuah video yang diunggah akun TikTok @al_fath16 menjadi perbincangan luas di media sosial. Dalam video tersebut, kreator diduga menyampaikan kritik keras terhadap Bupati Pasaman Barat, Yulianto.
Konten tersebut dengan cepat viral dan menuai beragam tanggapan dari netizen. Sejumlah pengguna menilai penyampaian kritik dalam video tersebut dinilai berlebihan dan tidak disampaikan dengan etika yang baik.
Beberapa komentar netizen mengingatkan bahwa kritik terhadap pejabat publik seharusnya tetap disampaikan secara santun dan berbasis data. “Kritik boleh, tapi jangan kasar begitu,” tulis salah satu pengguna. Sementara yang lain menekankan pentingnya memahami kebijakan pemerintah daerah sebelum memberikan penilaian.
Di sisi lain, ada pula warganet yang menilai bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun tetap harus memperhatikan batasan hukum dan norma yang berlaku.
Pengamat komunikasi menilai, konten di media sosial yang mengandung unsur penghinaan atau menyerang secara personal terhadap individu tertentu, termasuk pejabat publik, berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jika sebuah konten dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik atau penghinaan, maka bisa saja masuk dalam ranah hukum, tergantung pada konteks dan pembuktiannya,” ujar seorang pengamat komunikasi digital.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai video yang beredar tersebut. Namun, kasus ini kembali memunculkan diskusi publik mengenai batasan antara kritik dan penghinaan di ruang digital.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta memastikan setiap kritik yang disampaikan tetap mengedepankan etika, data yang valid, dan tidak menyerang secara personal.
