Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, angkat bicara soal meninggalnya Desi Erianti, seorang pasien yang diduga sempat ditolak saat hendak dirawat di RSUD dr. Rasidin. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.
Desi disebut-sebut sempat dibawa ke RSUD milik Pemko Padang, namun akhirnya menghembuskan napas terakhir di RS Siti Rahmah. Peristiwa ini pun menuai sorotan dan menyisakan tanda tanya besar soal prosedur penanganan pasien darurat.
“Kami Kirim Tim Dinkes dan Inspektorat”
Menanggapi kasus ini, Fadly menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhumah. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penolakan pelayanan medis.
“Kami akan mengirimkan tim dari Dinas Kesehatan dan Inspektorat untuk memeriksa langsung ke RSUD dr. Rasidin,” ujar Fadly kepada wartawan.
Fokus pada Prosedur Pelayanan RSUD
Fadly mengatakan bahwa klarifikasi diperlukan agar tidak ada prasangka keliru terhadap layanan publik. Pemeriksaan akan difokuskan pada standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan pihak rumah sakit saat kejadian berlangsung.
“Kami ingin tahu secara objektif, apakah prosedur pelayanan saat itu sesuai aturan atau tidak,” tuturnya.
Tak Ada Kompromi Jika Ada Pelanggaran
Wali Kota Fadly juga menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami akan menindak. Tidak boleh ada kompromi dalam pelayanan publik, apalagi soal nyawa manusia,” tegasnya.
Kasus Masih Ditelusuri
Sebelumnya, pihak RSUD dr. Rasidin menyatakan bahwa saat pasien datang dan diperiksa oleh dokter jaga, tidak ditemukan tanda kegawatdaruratan, sehingga pasien disarankan kontrol keesokan harinya. Namun fakta bahwa pasien akhirnya meninggal di rumah sakit lain membuat publik bertanya-tanya.
Pemerintah Kota Padang kini tengah berupaya menuntaskan penyelidikan dan memastikan kasus ini tak terulang kembali.