Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

pasang iklan disini

Waspada! NIK KTP Bisa Dicatut untuk Pinjol Ilegal, Ini Cara Ceknya Lewat SLIK OJK

Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil: Panduan Lengkap dan Terbaru 

 Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak hanya sekadar dokumen identitas, tapi juga jadi kunci utama berbagai urusan administratif—dari buka rekening, daftar kerja, hingga akses layanan keuangan. Sayangnya, data KTP juga rawan disalahgunakan.

Salah satu modus yang marak terjadi adalah pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tanpa sepengetahuan pemilik, identitas bisa dipakai untuk utang di aplikasi pinjol yang tak terdaftar di OJK.

Jangan Sebar Foto KTP Sembarangan

Masyarakat diimbau lebih waspada, terutama dalam membagikan foto KTP di media sosial. Sekali tersebar, data bisa diambil oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan kriminal seperti pinjaman fiktif.

Untuk mencegah hal ini, warga bisa cek secara mandiri apakah data KTP mereka pernah digunakan dalam layanan kredit atau pinjaman. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau yang dikenal juga sebagai BI Checking.


Cara Cek NIK Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

Berikut langkah-langkah mengecek apakah NIK Anda digunakan dalam pinjaman:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id

  2. Pilih menu “Pendaftaran”

  3. Pilih “Perseorangan” di bagian Debitur

  4. Pada jenis identitas, pilih KTP dan masukkan NIK Anda

  5. Isi data registrasi lengkap

  6. Unggah scan KTP dan foto diri sesuai petunjuk

  7. Setelah selesai, Anda akan menerima email konfirmasi berisi nomor pendaftaran

  8. Gunakan fitur “Status Layanan” untuk cek status permohonan

  9. Hasil BI Checking akan dikirim maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran


Skor BI Checking dan Artinya

Setelah hasil keluar, Anda bisa melihat riwayat kredit dan status pinjaman. Berikut kategorinya:

  • Kredit Lancar: Cicilan selalu dibayar tepat waktu

  • DPK (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan 1–90 hari

  • Kredit Tidak Lancar: Tunggakan 91–120 hari

  • Kredit Diragukan: Tunggakan 121–180 hari

  • Kredit Macet: Tunggakan lebih dari 180 hari

Jika Anda mendapati skor kredit bermasalah padahal tak pernah ajukan pinjaman, bisa jadi data pribadi Anda telah disalahgunakan.


Cegah Lebih Awal

SLIK OJK menjadi alat penting untuk melindungi identitas dan riwayat finansial. Cek secara rutin dan pastikan tidak ada penyalahgunaan NIK.

Jangan tunggu sampai ditagih utang yang tak pernah Anda ambil—lebih baik mencegah daripada menyesal di kemudian hari.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved