Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

pasang iklan disini

Ombudsman Soroti Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Rasidin: Bisa Masuk Malapraktik!



Padang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat buka suara terkait meninggalnya Desi Erianti, pasien yang diduga ditolak saat hendak dirawat di RSUD dr. Rasidin Padang dan akhirnya meninggal di RS Siti Rahmah.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kejadian tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap SOP layanan IGD RSUD Rasidin.

“Kami doakan almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan keluarga diberi ketabahan. Tapi kami juga ingin menegaskan, ada yang perlu diperiksa serius dari sisi prosedur medis di RSUD Rasidin,” ujar Adel, Sabtu (31/5/2025).


Pemeriksaan Vital Harusnya Jadi Dasar!

Menurut Adel, meski penilaian kondisi darurat adalah kewenangan dokter, namun akurasi dan kelengkapan pemeriksaan di IGD tetap harus dijamin dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Tanda vital pasien harus diperiksa lengkap sebagai dasar menentukan apakah pasien dalam kondisi darurat atau tidak,” tegasnya.

Ia merujuk pada kronologi keluarga yang menyatakan bahwa Desi sempat ditolak oleh RSUD Rasidin, namun diterima dan dirawat oleh RS Siti Rahmah hingga akhirnya meninggal dunia.


Teguran Keras: Jangan Cederai Kepercayaan Publik!

Adel meminta Komite Medis RSUD Rasidin melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal menyeluruh atas penanganan pasien oleh dokter jaga.

“Kalau prosedur tidak dijalankan secara bertanggung jawab, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa peristiwa ini terjadi tak lama setelah Wali Kota Padang meluncurkan program berobat gratis, bagian dari program 100 hari kerja.


Ombudsman Siap Investigasi, Bisa Jadi Kasus Malapraktik

Ombudsman Sumbar menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh, dan jika ditemukan pelanggaran, kasus ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi atau bahkan dugaan malapraktik.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau ada pelanggaran SOP, ini masuk kategori maladministrasi. Bila menyangkut tindakan medis yang keliru, bisa jadi malapraktik,” pungkas Adel.

Ia juga membuka peluang bagi keluarga korban untuk melaporkan ke Majelis Etik Profesi Kedokteran jika terdapat pelanggaran kode etik tenaga medis.


Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi sistem layanan kesehatan di Kota Padang, yang sedang diuji publik di tengah peluncuran program layanan kesehatan gratis dari pemerintah kota.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Moslemtoday.com | All Right Reserved