Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan seorang preman yang telah meresahkan para sopir truk di jalur nasional Pantura, tepatnya di Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Preman ini kerap memaksa para sopir untuk membeli stiker pengamanan dengan harga Rp300 ribu per kendaraan.
Aksi premanisme ini terungkap setelah seorang sopir merekam kejadian saat dirinya dipaksa membeli dua lembar stiker berukuran 3×10 cm dengan harga fantastis. Video berdurasi 19 detik tersebut memperlihatkan pelaku memberikan nota pembelian stiker kepada sopir. Stiker tersebut diklaim sebagai bukti keamanan untuk kendaraan yang melintasi wilayah tersebut.
Pelaku yang diketahui bernama Yon Sis, warga Kabupaten Tuban, ditangkap polisi di sebuah tempat kos di Jalan Gajah Mada, Tuban. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa Yon Sis baru dua tahun lalu keluar dari penjara setelah kasus serupa. Saat itu, ia ditangkap karena melakukan pemalakan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dan membawa senjata api korek.
Kapolres Tuban melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan. “Kami menemukan tindakan pemerasan, dan langsung mengamankan pelaku berinisial S dengan alamat di wilayah Norukti. Modusnya adalah menjual jasa keamanan berupa stiker dengan harga Rp300 ribu per mobil,” ungkap petugas kepolisian.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa pelaku menghentikan kendaraan ekspedisi yang lewat dan memaksa sopir membeli stiker tersebut. Jika sopir menolak, pelaku mengancam keselamatan kendaraan mereka. Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, polisi masih mendalami jumlah korban lainnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa sebelumnya pelaku juga pernah diamankan karena mengaku sebagai anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) dan melakukan pemalakan serupa. Perbuatannya yang mengulang aksi kriminal ini menjadi perhatian khusus pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal 368 KUHP. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau korban tambahan.