Dewan Pers menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Kejaksaan Agung terkait penetapan Direktur Pemberitaan salah satu stasiun TV swasta nasional. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam upaya perintangan penyidikan kasus impor gula dan kasus lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers bersama pihak Kejaksaan Agung. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kedua lembaga telah sepakat untuk saling menghormati proses yang dijalankan oleh masing-masing institusi, baik itu Kejaksaan Agung dalam ranah hukum pidana, maupun Dewan Pers dalam wilayah etik dan profesi jurnalistik.
“Dewan Pers akan menghormati langkah Kejaksaan Agung jika ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ungkap Ninik. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, Dewan Pers tetap akan menjalankan kewenangannya untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang mungkin dilakukan oleh Direktur Pemberitaan TV swasta tersebut.
Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup kuat bahwa kasus ini memang berkaitan dengan tindak pidana, maka Dewan Pers menilai hal itu merupakan bentuk keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya. Dalam kesempatan yang sama, Ninik juga mengingatkan bahwa Dewan Pers tidak ingin menjadi lembaga yang mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian atas sebuah karya jurnalistik, apakah layak disebut sebagai produk jurnalistik atau tidak, tetap berada di bawah kewenangan Dewan Pers. “Ini adalah wilayah etik dan penilaiannya dilakukan oleh Dewan Pers,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dunia pers sekaligus memperlihatkan pentingnya kerja sama antar-lembaga dalam menjaga tegaknya hukum dan etika profesi. Dewan Pers berharap, proses hukum berjalan dengan adil dan transparan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.