Seorang pria lanjut usia terekam kamera pengawas saat mencuri ponsel di sebuah warung kelontong kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksinya terjadi pada malam hari ketika pelaku berpura-pura menjadi pembeli.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tampak pria tersebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika melihat sebuah ponsel tergeletak di atas etalase, ia langsung menyambar dan menyembunyikannya di bawah bajunya. Usai mencuri, pelaku pergi begitu saja tanpa menimbulkan kecurigaan.
Berbekal rekaman CCTV yang viral, polisi dari Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang langsung bergerak cepat. Hanya butuh waktu kurang dari tiga jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat sedang nongkrong santai di sebuah warung kopi di kawasan Jati Bunder.
Pelaku diketahui bekerja sebagai juru parkir liar. Kepada polisi, ia mengaku terpaksa mencuri karena butuh uang untuk membayar tunggakan kontrakan. Sayangnya, ponsel curian itu sudah lebih dulu dijual kepada seorang penadah seharga Rp700 ribu.
“Dia sebenarnya ke warung untuk belanja, lalu melihat ada kesempatan. Saat melihat handphone di atas etalase, dia langsung ambil dan kabur,” ungkap salah satu petugas kepolisian yang menangani kasus ini.
Uang hasil penjualan ponsel disebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: HAYYIL ZARKASI