Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah kelima terdakwa korporasi menyerahkan uang kerugian negara yang mereka timbulkan.
“Bahwa dalam perkembangan, lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sutikno menjelaskan, uang tersebut langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jampidsus. Penghitungan nilai kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain menjadi barang bukti dalam kasus ini, dana tersebut juga akan dimasukkan dalam memori kasasi, karena perkara ini masih bergulir di Mahkamah Agung.
Diketahui, pada 19 Maret 2025 lalu, tiga perusahaan besar yang terlibat dalam kasus ekspor CPO periode Januari 2021 hingga Maret 2022—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—sempat dibebaskan dari semua tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, proses hukum masih berlanjut melalui upaya kasasi.