Trending On April 2025! Ditemukan 9 Snack Anak Mengandung Babi, Padahal Sudah Ada Sertifikat Halal

Jakarta – Sebanyak sembilan produk makanan olahan ditemukan mengandung unsur babi, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor untuk menarik produk tersebut dari pasaran.

BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari uji sampel acak oleh BPOM yang dikonfirmasi melalui laboratorium oleh BPJPH.

Hasil uji laboratorium untuk parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine menunjukkan adanya kandungan unsur babi dalam sembilan produk tersebut.

9 Produk Terdeteksi Mengandung Unsur Babi

Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 dari BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak memiliki sertifikasi halal.

1. Corniche Fluffy Jelly

Produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy

Produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal

3. ChompChomp Car Mallow

Produk asal China, memiliki sertifikat halal

4. ChompChomp Flower Mallow

Produk asal China, memiliki sertifikat halal

5. ChompChomp Mini Marshmallow

Produk asal China, memiliki sertifikat halal

6. Hakiki Gelatin

Memiliki sertifikat halal

7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

Produksi China, memiliki sertifikat halal

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

Produk asal China, tanpa sertifikat halal

9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat

Sanksi Tegas Bagi Produsen dan Distributor

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal, menegaskan bahwa produsen dan distributor wajib bertanggung jawab atas temuan ini. BPJPH sudah mengirimkan surat dan mewajibkan perusahaan menarik seluruh produk dari peredaran.

“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” ujar Babe Haikal.

BPJPH juga bekerja sama dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk tersebut.

Menurutnya, perusahaan telah bersikap kooperatif sehingga proses hukum lanjutan tidak diperlukan. Produk-produk terkait juga sudah mulai ditarik dari pasaran.

“Artinya jika masih ada produk tersebut di pasaran, masyarakat sudah tahu bahwa produk ini mengandung unsur porcine dan sebaiknya tidak dikonsumsi,” tegasnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengingatkan masyarakat agar teliti sebelum membeli produk. Ia mendorong penerapan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

“Informasi halal adalah bagian dari label. Konsumen punya peran besar, begitu juga pelaku usaha wajib memastikan bahan baku yang digunakan halal,” ujar Elin.

Babe Haikal menambahkan bahwa produk nonhalal tetap bisa beredar di Indonesia asal transparan dan tidak menipu konsumen.

“Jika produk mengandung babi atau alkohol, wajib dituliskan secara jujur di label. Jika tidak, itu bisa masuk ranah pidana,” pungkasnya.

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post