Calon kredit usaha rakyat atau KUR Bank BUMN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang. Tersangka berinisial UA (51 tahun) diduga telah mengelabui 51 nasabah yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Kejaksaan Negeri Padang mengamankan seorang perempuan berinisial UA, 51 tahun, atas dugaan pencalonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN milik negara. Dalam kasus ini, UA telah mengelabui sebanyak 51 orang nasabah yang menjadi korban selama periode 2022 hingga 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Aliansyah, menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya, UA diduga kuat berkolaborasi dengan oknum pegawai di bank tersebut. UA secara aktif menawarkan bantuan pencairan KUR kepada calon nasabah dan meyakinkan mereka bahwa kredit akan dicicil oleh UA dan menjadi tanggung jawab UA. Apabila kredit cair, nasabah dijanjikan akan mendapat fee atau imbalan.
Dalam praktiknya, UA menyiapkan dokumen persyaratan fiktif berupa izin usaha dan BPKB sebagai agunan tambahan. Ketika persyaratan seolah lengkap, UA menghubungi oknum pegawai bank. Saat kredit cair, UA langsung menguasai buku rekening dan saldo rekening para nasabah dengan kisaran Rp30 juta hingga Rp100 juta per nasabah.
Sayangnya, dana kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dana tersebut malah dikendalikan dan diambil alih oleh UA. Seiring berjalannya waktu, kredit mulai macet antara Januari hingga Juli 2023 hingga akhirnya tutup buku. “E mungkin dikasih 1 sampai 2 juta, sisanya itu ada di tangan si tersangka,” jelas kejaksaan.
Harusnya kalau cair, data-data penerima ada. Kalau KUR itu kan maksimal sampai Rp juta. “Dengan siapa? Wah, berama dengan pihak bank,” ungkapnya lagi. Sehingga kasus ini akan terus dikembangkan dalam proses penyidikan.
Pihak kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap keterlibatan orang dalam atau internal bank yang diduga membantu kejahatan tersebut.
Penulis: HAYYIL ZARKASI