Bukittinggi – Sabtu, 12 April 2025
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bukittinggi, Willia Zuwerni, S.Pd, M.Si menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan daya tampung setelah Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) digelar. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama para kepala sekolah negeri se-Cabang Dinas Pendidikan 1 , Agam , Bukittinggi, Padang panjang yang digelar Sabtu (12/4) pukul 14.00 WIB, dengan agenda utama membahas daya tampung SPMB tahun 2025.
“Daya tampung harus ditetapkan dari awal dan tidak akan ada penambahan setelah SPMB. Jika ada tambahan ruang, harus segera disinkronkan melalui Dapodik,” tegas Willia Zuwerni.
Jalur penerimaan tetap akan dibagi menjadi beberapa kategori yaitu jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Khusus jalur domisili, bila melebihi kuota maka seleksi akan didasarkan pada nilai. Persentase untuk jalur domisili ditetapkan sebesar 35%.
Willia Zuwerni juga menekankan pentingnya pembaruan data Dapodik. “Jika ada siswa tambahan yang tidak sesuai daya tampung di Dapodik, maka siswa tersebut tidak akan terdata,” ujarnya.
Penetapan daya tampung per rombel (rombongan belajar) diserahkan pada keputusan kepala sekolah, dengan dua pilihan yakni 36 atau 40 siswa per kelas. Keputusan ini harus berdasarkan kondisi riil sekolah dan disertai analisis mendalam.
Khusus untuk SMK, Willia Zuwerni meminta sekolah mengevaluasi jurusan yang ada dengan mempertimbangkan daya serap lulusan di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DuDi).
Yang menarik, mulai tahun ajaran baru 2025/2026, seluruh satuan pendidikan di Sumatera Barat wajib memiliki kegiatan ekstrakurikuler silat. Dana kegiatan ini diperbolehkan menggunakan dana BOS.
Terkait irisan dalam SPMB, Willia Zuwerni menyampaikan bahwa tahun ini akan diminimalkan. “Diharapkan kepala sekolah membahas pembagian zonasi dalam forum MKKS,” imbuhnya.
SPMB dijadwalkan berlangsung sekitar tanggal 20 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat diminta untuk dioptimalkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Untuk kegiatan perpisahan siswa, Willia Zuwerni mengingatkan agar mengikuti edaran yang berlaku. Namun bagi sekolah yang sudah menjadwalkan perpisahan sebelum edaran keluar, diminta untuk melengkapi dokumen pendukung.
Selain itu, kepala sekolah diminta untuk terus mengingatkan para guru dan pegawai akan kewajiban sebagai ASN, termasuk SKP, e-Kinerja, hingga urusan perpajakan.
Sesi Tanya Jawab: Dari Daya Tampung hingga Perpindahan Siswa
Dalam sesi tanya jawab, Eli Noverma dari SMA 3 Bukittinggi mengeluhkan pengurangan daya tampung akibat penghapusan bangunan yang belum diperbaharui di Dapodik. Willia Zuwerni menjawab, daya tampung tetap bisa disamakan dengan tahun sebelumnya.
Indra Jaya dari SMA 1 IV Angkek menyarankan agar irisan dalam penerimaan siswa dihilangkan. Menurut Willia Zuwerni, hal ini perlu dibahas dan dianalisis dulu di forum MKKS.
Aris Supardi mempertanyakan format pernyataan daya tampung serta aturan terkait perpindahan siswa. “Formatnya akan dibuatkan oleh Cabdin. Untuk perpindahan siswa, boleh dilakukan kapan saja kecuali di semester VI,” jawabnya.
Sementara Meri Desna dari SMKN 2 Bukittinggi mempertanyakan apakah daya tampung boleh berbeda antar lokal. Willia Zuwerni menjawab, hal itu diperbolehkan.
Rapat ini ditutup dengan penekanan pentingnya sinkronisasi data Dapodik serta kolaborasi antar kepala sekolah untuk menyukseskan SPMB 2025.